Pentingnya Ruang Terbuja Hijau (RTH)
Ruang terbuka hijau memiliki tiga fungsi penting.
Keberadaan ruang terbuka hijau (OTS) di setiap kota memiliki tiga fungsi penting yaitu ekologi, sosial ekonomi dan lingkungan. Tidak dalam undang-undang. Rencana Negara Proklamasi Nomor 26 Tahun 2007 menetapkan bahwa ruang terbuka hijau harus mencakup 30% dari luas perkotaan di setiap kota. Arsitek/Konferensi Arsitek Lansekap Indonesia (IALI) Ning Ernomohadi mengatakan di TVRI Peace Pagi Nusantara, Rabu (2/7) bahwa ruang terbuka hijau perkotaan merupakan salah satu ruang perkotaan yang dipenuhi oleh vegetasi, vegetasi, dan vegetasi. .
Fungsi ekologis RTH adalah untuk meningkatkan kualitas air tanah, mencegah banjir, mengurangi polusi udara dan mengatur mikro-udara. Fungsi lainnya adalah sosial ekonomi, memenuhi fungsi spasial untuk interaksi sosial, fasilitas rekreasi dan atraksi kota.
“Sementara, tempat pengungsian itu antara lain berfungsi sebagai tempat pengungsian saat terjadi bencana alam,” kata Nin Pernomohadi. Jika ada zona hijau yang cocok, kesehatan warga yang terkena dampak juga baik. Ruang terbuka hijau mengurangi tingkat polusi seperti timbal dan timbal, yang berbahaya bagi kesehatan manusia.
“Banyak anak-anak di perkotaan saat ini menderita autisme, juga karena polusi udara perkotaan yang tinggi,” kata Ning Ernomohadi.
“Tentu saja polutan berbahaya ini terdapat di udara kurang dari satu meter di atas permukaan tanah, sehingga tidak heran jika banyak yang berdampak pada kesehatan anak-anak,” ujarnya.
Ning Ernomohadi mengatakan 30 persen bagian dari ruang hijau kota adalah hasil dari perjanjian Du Sommet de la Tere a Rio de Janeiro, O Brussels (1992) dan menegaskan kembali beberapa dekade Johannesburg di Afrika Selatan.
Namun, hal ini mungkin akan sulit bagi kota-kota di Indonesia karena meningkatnya tekanan terhadap kota-kota tersebut dan kebutuhan akan infrastruktur perkotaan, konstruksi, pembangunan dan jalan, serta pertumbuhan penduduk. .
Keberadaan ruang terbuka hijau seringkali terhambat oleh kepentingan lain yang 'menguntungkan' dan terfokus pada pembangunan fisik untuk tujuan ekonomi. Akibatnya, kebutuhan ruang (khususnya ruang terbuka hijau) untuk fungsi ekologis saat ini tidak diperhitungkan dan berdampak pada pengelolaan ruang terbuka.
“Terutama di kota-kota seperti Jakarta, di mana jutaan meter persegi tanah berharga jutaan, orang lebih suka membangun di ruang terbuka hijau,” kata Ning Ernomohadi.
Mewujudkan potensi ruang terbuka hijau di kota-kota di Indonesia memerlukan komitmen yang kuat dari semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah kota maupun pemangku kepentingan lainnya. Upaya tersebut antara lain mempromosikan permukiman melalui bangunan permanen. “Karena Anda tinggal di pemukiman vertikal, Anda menggunakan lebih sedikit lahan, sehingga sebidang tanah lain bisa digunakan sebagai ruang terbuka hijau,” kata Ning Pernomohadi. (rnd) - Ciptakarya.pu.go.id

Komentar
Posting Komentar